Palu- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebutkan Kota Palu eco kurban atau kurban ramah lingkungan tanpa sampah plastik pada momen Idul Adha 1445 hijriah tahun 2024.

“Kurban tanpa sampah plastik efektif terlaksana di ibu kota Sulawesi Tengah (Palu),” kata Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: DLH Morut dapat tambahan armada angkut sampah

Ia menjelaskan dari laporan diterima pihaknya dari masing-maisng kelurahan, penerima daging kurban membawa tempat masing-masing ada juga tempat yang disiapkan panitia kurban dari nyaman daun kelapa atau sejenisnya.

Wadah dari anyaman daun kelapa atau sejenisnya dinilai sangat ramah lingkungan, karena bisa didaur ulang sehingga tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: TNI dan Pemkot Palu sinergi atasi dampak perubahan iklim

“Sampah plastik sulit didaur oleh tanah, jika dibiarkan dalam jangka waktu yang lama tentu akan berdampak negatif terhadap lingkungan, oleh sebab itu Pemkot Palu melakukan langkah-langkah antisipasi melalui pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai,” tuturnya.

Ia mengemukakan kebijakan ini sudah diterapkan pada sejumlah kegiatan usah, seperti supermarket, pertokoan, mall dan pasar modern lainnya.Menurut DLH pada momen kurban perlu dicegah penggunaan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah penyimpanan daging, karena jumlah hewan kurban di sembelih di Kota Palu cukup banyak.

Baca juga: Tiga tahun Pemkot Palu berjuang lawan sampah hingga dapat adipura

Menurut data Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Palu total hewan kurban tercatat oleh Pemkot yang tersebar pada 46 kelurahan di ibu kota Sulteng sebanyak 527 ekor terdiri dari 490 ekor sapi dan 37 ekor kambing.

Jumlah itu sudah termasuk hewan kurban dari Pemkot Palu terdiri dari 30 ekor sapi dan 4 ekor kambing.

Baca juga: Adipura merupakan instrumen tata kelola lingkungan hidup

“Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi sampah plastik dari penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang digunakan untuk tempat penyimpanan daging kurban,” ucap Ibnu.

Ia menambahkan kebijakan diterapkan pada momentum Idul Adha mengacu pada surat edaran Wali Kota Palu Nomor: XXX/500.9.14.2/VI/KADIS DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Tanpa Sampah Plastik. (Wan)

Baca juga: Sulawesi Tengah ketambahan pupuk subsidi 128.057 ton