Palu- 46 ribu warga Kota Palu telah mengakses aplikasi retribusi pembayaran sampah bernama Pakagali akronim dari Kegiatan Lingkungan, kata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.

“Pemerintah Kota Palu telah menyediakan satu kanal khusus yakni Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali) untuk memudahkan warga membayar retribusi sampah dengan sistem non tunai,” kata Kepala Dinas DLH Kota Palu Moh Arif di Palu, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: Pencegahan ekstremisme kekerasan komitmen UIN Palu

Ia menjelaskan, inovasi dilakukan pihaknya guna melakukan pengembangan sistem pembayaran retribusi tanpa haru datang ke kantor DLH atau Kantor Lurah masing-masing masing.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui pencarian google, yang mana instansi juga terus menggencarkan sosialisasi Aplikasi Pakagali kepada warga Kota Palu.

Baca juga: 10 program unggulan disambut antusias warga saat kampanye BERAMAL

“Meskipun aplikasi ini mulai familiar di tingkat masyarakat, tetapi masih banyak memilih membayar retribusi sampah secara tunai, olehnya penting kami lakukan sosialisasi yang intensif,” ujarnya.

Ia mengemukakan untuk memperoleh tanda bukti pembayaran retribusi, masyarakat dapat mendatangi kantor DLH setempat untuk meminta Surat Setor Retribusi Daerah (SSRD).

“Kalau mau membayar tunai silahkan datang membayar ke kantor lurah terdekat, atau bayar langsung ke bank, boleh juga melalui aplikasi,” ucap Arif.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup sebut Kota Palu eco kurban

Ia menambahkan mengenai pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 dan besaran retribusi ditetapkan dengan SKRRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.

“Guna membuktikan adanya pungli atau uang retribusi disetor ke kas daerah atau tidak sangat mudah mendeteksi, dapat dipantau melalui Aplikasi Pakagali,” kata dia. (Ngit)

Baca juga: Pemkot Palu ajak perusahaan asuransi kolaborasi pembangunan daerah