Palu- Pencegahan tindakan ekstremisme kekerasan atau violent extremism sudah menjadi komitmen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah supaya tidak tumbuh di kampus tersebut.

Rektor UIN Datokarama Prof Lukman Thahir di Kota Palu Sabtu (26/10/2024) mengemukakan bahwa ekstrimisme kekerasan merupakan ancaman bagi keharmonisan, kerukunan, dan toleransi.

Baca juga: 426 pendaftar beasiswa KIP UIN Palu telah selesai wawancara

“Langkah yang paling efektif dilakukan menangkal paham tersebut masuk ke lingkungan kampus dengan cara pencegahan yang masih, baik melalui sosialisasi, maupun penguatan kapasitas mahasiswa hingga civitas akademik,” ujarnya.

Ia menjelaskan eksistensi UIN Datokarama sejak perguruan tinggi ini masih berstatus STAIN kemudian beralih menjadi Institut Agama Islam (IAIN), kekerasan ekstremisme tidak pernah terjadi di lingkungan kampus tersebut.

Baca juga: Untad jadikan Munas FPPTPI tunjang kebijakan pangan untuk IKN

Meski begitu, UIN Datokarama tetap melakukan langkah-langkah pencegahan, komitmen melakukan pencegahan ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 612 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Pedoman Penanganan violent extremism.

Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa, pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menangani violent extrimism berupa kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Baca juga: Pondok Pesantren berperan cetak SDM unggul untuk masa depan

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Datokarama Dr Zaenuri M Hum mengemukakan, bahwa kebijakan penanganan ekstrimisme kekerasan memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya tujuan jangka pendek yaitu mendorong lahirnya pedoman pelaksanaan kebijakan penanganan violent extremism, kemudian tujuan jangka menengah yaitu adanya finalisasi pembuatan model pengukuran dampak terhadap penanganan bentuk kekerasan tersebut.

Baca juga: Program asuransi jadi harapan tukang dan buruh di Tolitoli kepada AA-AKA

“Finalisasi model evaluasi dampak penanganan dan terjalinnya kerja sama strategis pihak eksternal,” ucapnya.

Kemudian tujuan jangka panjang yaitu terimplementasi pedoman pelaksanaan penanganan dan implementasi model pengukuran dampak terhadap penanganan, serta evaluasi kebijakan penanganan.

Baca juga: Sulawesi Tengah dan Jateng kolaborasi awasi benih tanpa sertifikat

“Dari tujuan tersebut, akan lahir manfaat di antaranya yaitu adanya rekomendasi yang diberikan untuk peningkatan kualitas dan optimalisasi penanganan kekerasan ekstremisme,” kata dia menambahkan.

Kata dia, dalam konteks birokrasi pedoman tersebut menjadi satu pelayanan khususnya terkait dengan kekerasan ekstremisme di lingkungan kampus. (Mat)

Baca juga: Debat publik ruang bagi paslon sampaikan gagasan