Palu- 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dilibatkan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) di masa tenaga pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Operasi penertiban di mulai dini hari sesuai jadwal masa tenang,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Palu Bambang di Palu, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Pemkot Palu ajak Kadin kolaborasi berdayakan UMKM

Ia menjelaskan operasi penertiban APK dilaksanakan bersama penyelenggara teknis yakni KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, sebagaimana hasil rapat koordinasi.

Di satu sisi, pihaknya berkewajiban melakukan penataan kawasan perkotaan, karena Satpol-PP merupakan instansi penegak peraturan daerah (perda) sebagaimana diamanatkan pemerintah.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng serukan pilkada ramah HAM

“Tidak ada hambatan dalam penertiban, semua berjalan sesuai rencana, semuanya terkoordinasi. Penertiban APK bukan hanya di dalam kota, di wilayah pinggiran kota juga kami sisir sehingga tidak ada lagi spanduk, baliho maupun poster pasangan calon terpampang di ruang publik,” ujarnya.

Ia memaparkan, Satpol-PP tidak hanya terlibat dalam penertiban APK, tetapi juga ikut menjaga ketertiban umum mulai masa tenang hingga setelah pemungutan suara di TPS.

Baca juga: Pekerja migran harus terlindungi saat bekerja di luar negeri

Atas dasar itu, pihaknya meningkatkan intensitas patroli di tempat-tempat keramaian, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan keamanan.

“Kami memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran pemilihan, maka kami harus memastikan potensi-potensi yang dapat mengganggu kemana dicegah supaya tidak menimbulkan riak,” tutur Bambang.

Ia menambahkan pada kegiatan operasi pengamanan pilkada, pihaknya juga membangun koordinasi lintas sektor. (Wan)

Baca juga: Wakil Ketua MPR uji coba program makan bergizi gratis di Kota Palu