Sigi- Sigi urutan kedua penyelenggaraan pelayanan publik se-Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalahkan Kota Palu dan kabupaten lain di daerah itu.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)menetapkan Unit lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi terdiri dari Dinas Sosial, RSUD Tora Belo, dan Kecamatan Sigi Biromaru.

Baca juga: Wali Kota Palu ajak imigrasi kolaborasi pelayanan keimigrasian

Penetapan itu mewakili tiga ruang lingkup evaluasi yakni pelayanan barang, jasa dan administratif,” kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Kabupaten Sigi Arif, di Sigi, Rabu.

Ia menjelaskan, di atas Sigi ada Kabupaten Banggai Laut urutan pertama dengan nilai B- dan indeks 3,47 serta posisi terakhir Kabupaten Buol nilai D dengan indeks 1,62.

Baca juga: Gudang pangan akan dibangun di Kabupaten Sigi

Ia memaparkan, Kemenpan RB menilai Sigi berdasarkan enam indikator yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi pengaduan dan inovasi.

“Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kabupaten ini dengan indeks 3,19 dan nilai B-,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah lepas bantuan beras ke Sigi

Oleh karena itu, dengan prestasi ini dapat dijadikan sebaiknya motivasi dalam memantapkan berbagai program pemerintah yang belum tercapai, sehingga tujuan pembangunan pemerintah daerah (pemda) setempat tetap konsisten.

“Pencapaian ini adalah merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai visi misi Pemkab Sigi, khususnya pada misi ke empat yakni melanjutkan reformasi birokrasi dan tata kelola, supremasi hukum dan HAM,” ujarnya.

Baca juga: Kabupaten Sigi raih peringkat pertama hasil EPPD 2023 se-Sulteng

Ia mengemukakan, Pemkab Sigi ke depan mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya OPD sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan kinerjanya, terkhusus dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tutur Arif. (Tim)

Baca juga: BPK: Donggala, Sigi, dan Balut perbaiki penanganan stunting