Palu- Pondok Pesantren berperan cetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk masa depan daerah yang lebih maju, kata Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada pengajaran agama, tetapi juga membentuk akhlak para santri sekaligus memperkuat ADM sebagai ngerasain pengurus bangsa,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Palu Usman pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Pesantren berlangsung di Palu, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Untad jadikan Munas FPPTPI tunjang kebijakan pangan untuk IKN

Ia menjelaskan pesantren sebagai lembaga pendidikan mengajarkan banyak hal tentang ilmu agama, oleh sebab itu diharapkan para alumninya dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah di masa mendatang.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 sebagai komitmen pemerintah dalam memantapkan pesantren sebagai tempat menimba ilmu untuk menghasilkan SDM berkualitas.

Baca juga: Ponpes Ittihaadul Ummah Parigi ajak santri berjuang lawan kebodohan

Selain itu pengakuan pendidikan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional, termasuk landasan hukum untuk menjamin kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggaraan pesantren.

“Sosialisasi terhadap regulasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih kepada publik mengenai penyelenggaraan pesantren, harapannya dapat mencetak generasi yang memiliki akhlak mulia dan berdaya saing,” tutur Usman.

Baca juga: Debat publik ruang bagi paslon sampaikan gagasan

Ia menambahkan regulasi ini juga selain sebagai landasan hukum, juga mengatur tentang tata kelola kurikulum belajar, yang mana dalam pengembangan pendidikan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah.

Kemudian dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren juga tertuang dakwah, termasuk pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap Pondok Pesantren di Kota Palu dapat mencetak orang-orang yang memiliki visi ke depan sebagai regenerasi untuk membangun negeri ini ke arah yang lebih maju,” kata dia. (Ngit)

Baca juga: Sulawesi Tengah dan Jateng kolaborasi awasi benih tanpa sertifikat