Palu- Polda Sulteng (Sulawesi Tengah) menahan dua anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan Polresta Palu dari pendalaman kasus tewasnya tahanan tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan,” kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Senin (30/9/2024).

Baca juga: Tokoh pers di Palu donasikan buku likuefaksi Palu untuk pendidikan

Dia mejelaskan, Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.

Dua anggota Polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga: Nilai ekspor Sulteng meningkat 9,13 persen triwulan II 2024

“Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan yakni Bripda CH dibantu Bripda M,” ujarnya.

Rama mengemukakan, pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi, rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng.

Baca juga: UIN Palu segera terapkan sistem informasi ijazah berbasis digital

“Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.

Baca juga: Basarnas latih 120 siswa SPN Polda Sulteng tentang SAR

“Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” kata dia.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.

Ditempat yang sama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan motif dugaan penganiayaan dilakukan dua petugas jaga tahanan atas dasar kesal, asbab saat jam istirahat tahanan lain melapor karena BA dianggap berisik dan mengganggu.

Baca juga: 1.074 hektare lahan disiapkan pengembangan durian di Sulteng

Motif tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh tim khusus, apakah ada hal lain yang melatarbelakangi sehingga bersangkutan melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiyaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali dibagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan.

“Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur,” tuturnya.

Baca juga: Jalan sehat KPU Parimo bagian dari sosialisasi Pilkada 2024

Lebih lanjut di kemukakannya, bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasal-nya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dilaporkan BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dinihari di RS Bhayangkara Palu. (Tim)

Baca juga: 21 huntap diserahkan kepada korban bencana Palu