Pencegahan perkawinan dini bentuk perlindungan anak
Palu- Pencegahan perkawinan dini atau perkawinan usia anak sebagai bentuk keseriusan para pihak dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar anak, kata Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah.
“Perkawinan di suka anak tidka hanya memberikan dampak psikologi bagi anak itu sendiri, tetapi juga berdampak pada kesehatan reproduksi, ekonomi karena usia mereka seharusnya masih dalam masa pertumbuhan untuk menjadi dewasa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo dalam kegiatan penyusunan strategi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kota Palu, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Member tuntut pihak OMC cairkan dana pasca pembekuan akun
Ia menjelaskan, keluarga inti sebagai pemeran utama dalam pencegahan perkawinan dini, karena anak-anak tumbuh di lingkungan keluarga, maka upaya yang dilakukan menjaga kehormatan anak dan memberikan pengajaran positif bagi remaja.
Sebab anak menikah di usia dini seringkali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti hak atas pendidikan, hak untuk bermain, dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal.
“Mereka juga rentan terhadap masalah kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, maupun rentan terhadap kemiskinan yang berkepanjangan, oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan pencegahan perkawinan dini dengan melibatkan para pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan itu sangat mendesak untuk dibahas, karena masalah perkawinan dini memberikan dampak multidimensional.
Baca juga: Korem dan FKUB kerja sama tingkatkan kualitas kerukunan
Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan nyata yang membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mengatasinya.
“Penyusunan strategi daerah dianggap sebagai langkah konkret dan krusial dalam mewujudkan perlindungan anak-anak dari praktik perkawinan yang seharusnya belum di usia belia,” ucapnya.
Baca juga: Personel SAR tingkatkan kemampuan tangani kecelakaan pelayaran
Diharapkan kegiatan itu tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi upaya kolektif yang terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ia juga meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan strategi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak mampu mengidentifikasi akar masalah, merancang program yang efektif, maupun membangun sinergitas antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Lahan untuk Sekolah Rakyat sedang diupayakan Pemkot Palu
“Strategi yang lahir dari forum ini harus bersifat komprehensif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan spesifik di Kota Palu,” kata Irmayanti menanyakan.
Ia menuturkan perlindungan terhadap hak-hak dasarnya anak sejalan dengan program prioritas Pemkot Palu, yaitu sekolah khusus keluarga bertujuan memberdayakan keluarga sebagai garda terdepan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, termasuk pernikahan usia anak.
Baca juga: Pemkot Palu ajak Kadin kolaborasi berdayakan UMKM
Di kesempatan itu ia mengapresiasi atas inisiasi kegiatan ini oleh Yayasan Gemilang Sehat Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam fasilitasi penyusunan strategi daerah. (Wan)

Tinggalkan Balasan