Parigi- Pemilih disabilitas atau pemilih berkebutuhan khusus punya hak yang sama dalam berpartisipasi di pemilihan umum (Pemilu) karena mereka memiliki hak konstitusional.

“Sebagai penyelenggara teknis kami tidak mengabaikan hak pilih disabilitas, dan kami memastikan TPS pemilu ramah disabilitas,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Ariyana, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, 1.359 TPS reguler dan satu TPS khusus di Lapas Kelas III Parigi dipastikan ramah terhadap penyandang disabilitas, diantaranya penataan bilik maupun kotak suara diatur sehingga mudah mereka jangkau.

Baca juga: KPU Sulteng harap media berimbang sampaikan informasi pemilu

Termasuk petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga berperan membantu mengarahkan ke bilik suara maupun mengisi surat suara kedalam kotak.

“Artinya KPPS hanya sebatas membantu ke bilik suara maupun memasukan surat suara kedalam kotak atau di bantu oleh kerabatnya, mereka tidak boleh mengintervensi hak konstitusi pemilih,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu libatkan FKUB Sulteng optimalkan pengawasan pemilu

Ia mengemukakan, 1.360 TPS di kabupaten itu tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan.

Oleh sebab itu sebagai penyelenggara, tugas KPU adalah melayani pemilih dan memastikan wajib pilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), termasuk wajib pilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

“Kani tidak memiliki hak menghilangkan hak pilih seseorang. Sebagai penyelenggara teknis, KPU menjamin hak-hak konstitusional pemilih. Kami juga mengimbau petugas KPPS melayani pemilih dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu

Ia menambahkan, di sisa waktu yang ada sebelumnya hari pemungutan suara, KPU setempat lebih menggencarkan sosialisasi maupun pendidikan pemilu kepada masyarakat.

Hal ini di maksudkan untuk mengajak pemilih ikut berpartisipasi dalam mengawal maupun menyukseskan Pemilu 2024, sebagai mana target angka partisipasi pemilih Parigi Moutong yakni 85 persen.

Meningkatkan angka partisipasi dibutuhkan antusias masyarakat datang memilih, sosialisasi dilakukan tidak hanya mengajak pemilih, tetapi juga mengedukasi masyarakat terkait proses pemilihan.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah lepas bantuan beras ke Sigi

“Di antaranya tata cara mencoblos, membedakan masing-masing jenis surat suara sesuai warganya dan teknis-teknis lainnya, upaya ini dimaksudkan untuk meminimalisir suara tidak sah,” tutur Ariyana. (Suf)

Baca juga: Peluncuran agrowisata durian, tutup kunker gubernur di Parimo