Palu- Pekerja padat karya di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjual sampah plastik sebanyak 4.700 kilogram hasil gerakan sosial pemilihan sampah plastik di prakarsai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulan November-Desember 2023 ke Bank Sampah.

“Sampah plastik ini hasil pungutan dan pemilahan pada November-Desember 2023, plastik-plastik tersebut telah ditampung di bank sampah Kelurahan Petobo dan Kayumalue Ngapa,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Palu Hisyam Baba di Palu, Senin (15/1/2024).

Ia mengemukakan sekitar 21 kelurahan yang melakukan penjualan dan tiga kelurahan diantaranya merealisasikan penjualan terbanyak yakni Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat berjumlah 661 kilogram, Kelurahan Pantoloan Boya 659 kilogram, dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli 560 kilogram.

Baca juga: Wali Kota Palu ajak imigrasi kolaborasi pelayanan keimigrasian

Sampah plastik dihargai Rp2 ribu per kilogram dengan jumlah 4.700 ton plastik, pekerja padat karya menghasilkan uang Rp9,4 juta dan uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Gerakan sosial pilah sampah plastik merupakan inisiatif DLH Kota Palu sebagai salah satu cara mengurangi sampah plastik dengan melibatkan masyarakat atau anggota pekerja Program Padat Karya dan Bank Sampah.

“Sebagaimana kebijakan Pemkot Palu melakukan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang ditetapkan melalui regulasi Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

Baca juga: Surat suara DPRD Kota Palu sedang proses pemilapat

Menurut data DLH Kota Palu, presentasi timbulan sampah plastik di ibu kota Sulawesi Tengah tahun 2023 sekitar 10,4 persen dari total volume sampah per tahun sebanyak 97.492 ton.

Intervensi pemerintah terhadap sampah di Palu telah dilakukan dengan berbagai upaya, kata dia, mulai dari pengaturan waktu pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pengelolaan sampah plastik melalui bank sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) hingga pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.

Baca juga : Kabupaten Parigi Moutong ekspor komoditas durian

“Penjualan perdana sampah plastik bulan Oktober dan September sebanyak 2.314 kilogram,” ucap Hisyam.

Ia berharap ke depan masyarakat secara mandiri memilih sampah plastik mulai dari tingkat rumah tangga sebelum diangkut ke TPS, supaya sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang atau sisa residu.

“Kami ingin masyarakat tertib membuang sampah dan selalu menjaga kebersihan lingkungan dalam menunjang pembangunan daerah,” katanya. (Wan)

Baca Juga: Tingkatkan kesejahteraan petani, Sulteng lanjutkan program Readsi