Kolonodale – Partai Hati Hanura Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah mendesak KPU kabupaten setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara serta TPS 2 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.

“Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan KPPS di tiga TPS tersebut yang memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 untuk melaksanakan PSU,” kata Yansen Kundimang, SH, penasehat hukum DPC Partai Hanura kepada media ini di Kolonodale, Sabtu.(24/2/2024).

Baca juga: Petugas Pemilu di Morut dipastikan terlayani BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan bahwa ada temuan pelanggaran di TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara dimana ada pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir pemilihan.

“Hasil kajian kami bahwa adanya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir ini, masuk masuk kategori berkas pemungutan suara yang tidak sesuai UU dan memenuhi unsur untuk melaksanakan PSU berdasarkan pasal 372 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Yansen.

Baca juga: Pemda Morut gelontorkan Rp1 miliar dana pembangunan desa

Sedangkan di TPS 2 Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, ada pemilih yang tidak memiliki KTP namun diberi hak memilih oleh KPPS. Ini juga masuk dalam kategori berkas pemungutan suara yang tidak sesuai UU dan memenuhi unsur untuk dilaksanakannya PSU, ucap Yansen lagi.

Terkait fakta hukum ini, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan Bawaslu sudah menyurati KPU Morut sejak 21 Februari agar meneliti dan merespon keberatan pihak Partai Hanura.

Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu

“Namun hingga hari ini, KPU Morut belum memberikan respon terhadap keluhan Hanura. Kami akan terus mendesak KPU agar menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut,” ujar Yansen lagi.(RoMa/Ryo)

Baca juga: Empat Puskesmas di Morut raih nilai tertinggi predikat paripurna