Palu- Oknum TNI AU diduga menembak warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah dipastikan akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus itu sudah kami tangani sesuai arahan pimpinan dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji kepada kepada wartawan di Palu, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: TNI dan Pemkot Palu sinergi atasi dampak perubahan iklim

Ia menjelaskan berdasarkan kronologi yang didapatkan, ada tiga orang yang masuk ke rumah dinas TNI-AU di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Palu Selatan, kemudian tertangkap oleh anggota TNI-AU pada Kamis (11/7) petang sekitar pukul 17.30 Wita.

Salah satu prajurit TNI AU mendapati warga di pekarangan rumah dinas dan menegur mereka, namun teguran itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas.

Baca juga: FKUB Sulteng gencarkan sosiaoisai moderasi beragama ke daerah

Warga yang masuk ke rumah dinas tersebut tertembak senapan angin, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat di Kota Palu, setelah peristiwa tersebut.

“Sampai di Palu (Jumat-red) pagi, kami langsung ambil ahli semua kasus ini, semoga mendapat solusi yang terbaik,” ujarnya.

Baca juga: 62 Bintara Polri dilantik untuk disiapkan pengamanan pilkada di Sulteng

Ia mengemukakan, masuk ke pekarangan rumah dinas ada prosedurnya, tamu yang berkunjung wajib meminta izin dan lazimnya lewat pintu masuk.

“Masyarakat masuk ke pekarangan rumah dinas loncat pagar, itu artinya tidak tidak berizin,” ucap Bonang.

Baca juga: Produksi durian Sulteng capai 412.733 kuintal per pohon

Atas peristiwa itu pihaknya telah membicarakan kasus ini dengan keluarga, dewan adat dan pemerintah setempat.

Dilaporkan masyarakat tertembak adalah warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Baca juga: Produksi durian Sulteng capai 412.733 kuintal per pohon

“Kasus ini juga akan diselesaikan secara adat,” kata dia menambahkan. (Tim)

Baca juga: KPU Parimo: Perekrutan PPS bagian dari tahapan Pilkada 2024

Baca juga: Hasil verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan diplenokan KPU Parimo