Komnas HAM awasi proses hukum kematian tahanan di Palu
Palu- Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) ikut mengawasi proses penegakan hukum oleh Polda Sulteng mengenai kematian tahanan Polresta Palu.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan terhadap setiap proses pemeriksaan dilakukan oleh Polda Sulteng atas penyebab meninggalnya seorang tahanan,” kata Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Rabu (Rabu (2/10/2024), menanggapi kasus kematian Bayu Adityawan (BA) tahanan Polresta Palu.
Menurut dia, pemeriksaan kasus kematian tersebut tidak hanya kepada anggota Polisi yang diduga sebagai pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak internal Polresta berdasarkan tanggung jawab jabatan.
Baca juga: Tiga kabupaten di Sulteng telah teregistrasi ekspor durian
Oleh karena itu bila terbukti keterlibatan anggota Polresta setempat maka proses hukum harus dilaksanakan sesuai prosedurnya, baik secara etik/ profesi maupun pidana.
“Penanganan hukum tidak boleh hanya sampai pada terduga pelaku penganiayaan. Kami berharap Polda Sulteng transparan mengungkap kasus ini,” ujarnya.
baca juga Pemkot Palu ajak Kadin kolaborasi berdayakan UMKM
Ia menjelaskan Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dan berhak memperoleh suaka politik.
“Apapun langkah yang hendak dilakukan guna pengungkapan kasus ini supaya terang-benderang, tentunya Komnas HAM Sulteng mendukung, termasuk autopsi jenazah,” tutur Dedi.
Baca juga: Pasar bergerak di Palu subsidi bahan pangan
Sebelumnya Polda Sulteng telah menahan dua anggota Polisi Polresta Palu Bripda CH dan Bripda M yang diduga melakukan penganiayaan terdapat tahanan, namun belum berstatus tersangka.
Penahanan tersebut untuk memudahkan Polda Sulteng melakukan periksaan lebih lanjut.Atas kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan supervisi dipimpin kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polresta Palu, Selasa (1/10).
Baca juga: Tokoh pers di Palu donasikan buku likuefaksi Palu untuk pendidikan
Kedatangan pihaknya untuk melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan perkara, yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan meninggal dunia.Menurut dia, untuk membuktikan penyebab kematian, harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah. Karena yang dilakukan sebelumnya, hanyalah visum luar.
“Kami mendengar langkah ini akan sesegera mungkin, karena ada keterbatasan waktu, nanti jenazah terlanjur kondisinya rusak sehingga menyulitkan dalam autopsi. Kami juga mengapresiasi gerak cepat Polda Sulteng mengambil alih penanganan kasus tersebut,” kata Benny. (Wan)
Baca juga: 15 ribu peserta ikuti jalan santai Sangganipa di Kota Palu
Tinggalkan Balasan