Dua TPS di Parigi Moutong berpotensi pemungutan suara ulang
Parigi- Dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berpotensi pemungutan suara ulang karena ditemukan potensi pelanggaran, kata Bawaslu Parigi Moutong, Moutong.
“Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 6 Desa Pelawak, Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi,” kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong Moh Rizal di Parigi, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Bawaslu: Peserta pemilu diminta hapus iklan kampanye di medsos
Ia menjelaskan, temuan pelanggaran di dua TPS tersebut terletak pada pemilih menggunakan KTP-el atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak sesuai alamat.
TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong, diantaranya ber KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 267 orang.
Baca juga: Penyandang disabilitas di Sulteng salurkan hak suara pemilu 2024
Kemudian, TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, yang mana alamat pemilih tersebut masih ber KTP di Kabupaten Sigi.”Pengawas TPS sudah mengingatkan kepada petugas KPPS terkait pemilih menggunakan KTP-el,” ujarnya.
Atas temuan itu, Bawaslu setempat segera membuat rekomendasi dan menyampaikan kepada KPU Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti, karena rentan waktu pelaksanaan PSU 10 setelah pemungutan suara.
Baca juga: Pj Bupati Parimo pastikan pemungutan suara berjalan lancar
“Alasan kami segera menyampaikan rekomendasi tersebut, melihat sisi kesiapan KPU menyiapkan logistik pemilu kemudian penjadwalan hari pemungutan suara,” ucap Rizal.
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana membenarkan terjadi pelanggaran pada dua TPS di kecamatan Parigi dan Parigi Tengah sehingga berpotensi PSU.
Pelanggaran tersebut berada pada daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih pengguna KTP-el yang menyalurkan hak pilihnya di luar domisili TPS tersebut.”Saat ini dua TPS yang terdeteksi berpotensi pemungutan suara ulang,” kata dia.
Baca juga: Distribusi logistik pemilu ke TPS terpencil di kawal Polisi
Ia mengemukakan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami telah melakukan klarifikasi di dua TPS tersebut pada Rabu (14/2) malam saat proses penghitungan suara. Kami juga sedang menunggu rekomendasi Bawaslu,” tutur Ariyana. (Wan)
Baca juga: Bawaslu libatkan FKUB Sulteng optimalkan pengawasan pemilu
Tinggalkan Balasan