Parigi – Perbedaan kalkulasi denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berbuntut pada gugatan hukum senilai Rp10 miliar terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Polemik tersebut mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di ruang aspirasi Gedung DPRD Parimo, Selasa (14/7).

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, meminta klarifikasi dari pihak Inspektorat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan terkait munculnya selisih angka denda tersebut.

“Jelaskan kepada kami, kenapa terjadi perbedaan ini,” ujar Adnyana dalam rapat yang menghadirkan pihak kontraktor, PPK dinas, dan perwakilan Inspektorat Daerah tersebut.

Menurut legislator dari Partai Golkar tersebut, perbedaan perhitungan denda berimplikasi pada munculnya gugatan hukum yang diarahkan kepada Pemkab Parimo.

“Atas perbedaan tersebut sehingga daerah kita dituntut Rp10 miliar,” katanya.

Adnyana menilai gugatan hukum dari pihak rekanan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, kata dia, kondisi fisik bangunan di lapangan saat ini dinilai memprihatinkan karena mengalami kebocoran di berbagai sudut.

“Kita harus tegas. Sudah hasil pekerjaan tidak bisa digunakan, daerah kita digugat Rp10 miliar. Ini problem. Saya sangat prihatin melihat bangunan itu bocor sana-sini. Entah ini kesalahan perencana atau kontraktor pelaksana,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakpastian administrasi ini memerlukan penyelesaian segera agar tidak menjadi preseden buruk pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

“Dengan proses seperti ini, saya sudah stres juga melihatnya. Tetapi saya ingin penjelasan Inspektorat dan PPK, perhitungan yang mana sebenarnya kita pakai,” ucap Adnyana.

Berdasarkan data yang dihimpun, konflik administrasi ini bersumber dari perubahan nominal denda keterlambatan proyek. Awalnya, PPK Dinas Perpustakaan menetapkan denda keterlambatan selama 58 hari kepada kontraktor pelaksana, CV Arawan, sebesar Rp35,1 juta. Nilai tersebut telah disetorkan oleh pihak kontraktor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026.

Namun, menyusul hasil tinjauan dari Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026, Pemkab Parimo mengubah kalkulasi denda tersebut menjadi Rp423,2 juta. Perubahan sepihak ini berdampak pada penahanan sisa anggaran proyek milik kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar.

Akibat keputusan tersebut, CV Arawan mengajukan gugatan hukum terhadap Pemkab Parimo ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg pada 10 Juni 2026. Dalam gugatannya, kontraktor menuntut pengembalian dana titipan, ganti rugi materiil sebesar Rp31,8 juta, serta ganti rugi non-materiil senilai Rp10 miliar atas kerugian reputasi bisnis.

Hingga rapat ditutup, Pansus DPRD Parimo belum menelurkan keputusan formal terkait jalan keluar polemik ini. Kendati demikian, Pansus berkomitmen untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat guna menyikapi persoalan administrasi tersebut.