Parigi- 22.002 dukungan bakal calon perseorangan pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu di verifikasi faktual (verfak) ke dua oleh KPU Parigi Moutong untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.

“Setelah perbaikan kedua verifikasi administrasi pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan jumlah 22.002 dukungan, kemudian lanjut verfak,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani dihubungi dari Palu, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: KPU Parigi Moutong gencar sosialisasi partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024

Ia menjelaskan tahap verfak ke dua menjadi penentu lolos atau tidaknya bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah melalui jalur independen untuk berkompetisi di pemilihan Parigi Moutong.

Pada verfak ke satu dokumen MS pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sebanyak 8.122 dukungan, untuk lolos pada tahapan ini KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal khusus Parigi Moutong sebanyak 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Baca juga: Fotradnas upaya pelestarian budaya lewat olahraga

“Pada vermin ke dua, pasangan ini mengunggah dokumen dukungan berupa KTP-el ke sistem pencalonan (silon) sebanyak 55.091 dukungan, dari jumlah itu yang tidak memenuhi syarat sebanyak 33.089 dukungan,” ucap Iskandar.

Ia mengemukakan 22.002 dukungan pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sedang dilakukan verfak di 23 kecamatan di kabupaten itu yang berlangsung selama 11 hari, terhitung sejak 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.Pada proses verfak, KPU dibantu badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Realisasi distribusi pupuk urea di Sulteng 14.875 ton

“Kami telah menekankan kepada penyelenggaraan di tingkatkan kecamatan dan desa/kelurahan jangan melakukan kesalahan dalam proses verifikasi, dan harus bekerja sesuai aturan,” kata dia menegaskan.

Ia menambahkan sesuai jadwal dan tahapan, pendaftaran bakalan calon kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol) akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus. (Mikha)

Baca juga: Tanggap darurat bencana banjir Parigi Moutong di perpanjang