Rp13 miliar barang bukti dugaan korupsi Labkes Untad disita Kejati Sulteng
Palu- Rp13 miliar lebih barang bukti dugaan korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Palu tahun anggaran 2022 di sita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
“Penyitaan barang bukti dari tindak lanjut pengembangan kasus,” kata Kepala Kejati Sulawesi Tengah Bambang Hariyanto pafa konferensi pers terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Labkes Untad di Palu, Senin (14/10/2024).
Baca juga: RS Tombolotutu Parigi Moutong akomodasi warga ikut operasi katarak
Ia menjelaskan barang bukti uang tunai disita dari tersangka inisial TP selaku direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
“Barang bukti merupakan pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ucapnya.
Baca juga: Kepolisian ekshumasi jenazah tahanan Polresta Palu untuk autopsi
Bambang mengemukakan, penyidik telah menetapkan TP dan FZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
Dia menegaskan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999.
Baca juga: Mahasiswa UIN Palu sumbangkan Emas di Peparnas 2024
“Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sulteng memeriksa ke dua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. (Tim)
Baca juga: Penyuluh Pertanian garda terdepan pembinaan petani
Baca juga: BEI catat investor pasar modal di Sulteng meningkat signifikan
Tinggalkan Balasan