Parigi Moutong rakor evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral
Parigi- Parigi Moutong menggelar rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral daerah dan satu data Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan daerah.
“Saat ini Parigi Moutong telah melaksanakan sekira lima agenda perencanaan yang secepatnya harus dilaksanakan di luar agenda perencanaan bersifat sektoral,” kata Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Irwan, Selasa (13/2/2024).
Ia menjelaskan, lima agenda perencanaan daerah yang segera dilaksanakan yakni pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Parigi Moutong dengan jadwal konsultasi ke Pemerintah Sulteng 16-21 Februari 2024, Selanjutnya, teknoratik RPJMD harus diselesaikan tahun ini, begitu pun penyusunan rencana pembangunan tahunan untuk tahun 2025, dilanjutkan dengan penyusunan rencana perubahan anggaran 2024.
Baca juga: 15.081 ton pupuk bersubsidi dialokasikan untuk Parigi Moutong
Oleh sebab itu evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral menjadi bagian penting dilakukan guna menjadi panduan penyusunan agenda perencanaan daerah.
Dari rakor tersebut, katanya, ditemukan sejumlah kendala yakni tidak ada ketersediaan data setiap saat, kemudian data mengenai statistik belum bisa terakses, sehingga diperkirakan dapat menyulitkan penyusunan perencanaan.
Baca juga: OJK-Pemkab Parimo bahas pengembangan ekonomi daerah
“Menuju Parigi Moutong Emas harus dikuatkan dengan data statistik sektoral, dan satu data Indonesia merupakan komponen pendukung yang esensial,” ujarnya.
Ia berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu memperkuat penyajian data yang valid, akurat dan akuntabel supaya mudah diakses dan memberikan kesan positif terhadap citra pembangunan daerah.
Baca juga: Pengembangan jagung tetap prioritas Parigi Moutong
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parigi Moutong Enang Pandake mengatakan, satu data Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019.
Yang mana, data tersebut merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses serta dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperitas data dan menggunakan kode referensi serta data induk. (Mikha)
Baca juga: Enam pejabat eselon II dilantik Pj Bupati Parigi Moutong
Tinggalkan Balasan