Lembaga pemantau pemilu perlu dibentuk perkuat pengawasan
Parigi- Lembaga pemantau pemilu perlu dibentuk diluar internal Bawaslu sebagai upaya memperkuat pengawasan guna mewujudkan pemilihan jujur, bebas, adil dan rahasia, kata Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Perlu pembentukan lembaga pemantau guna memperkuat kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng Muhamad Rasyidi Bakri dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peran pemantau pemilu, masyarakat dan media pada pemilu 2024, di Parigi, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan setiap tahapan pemilu memiliki potensi pelanggaran bila tidak dikelola dengan baik, sehingga untuk meminimalisir tingkat pelanggaran maka perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif, baik oleh Bawaslu, masyarakat, maupun lembaga yang bergerak di bidang kepemiluan, termasuk media massa.
Baca juga: Personel gabungan dilepas amankan pemilu di Parigi Moutong
“Hal ini dilakukan guna memperkuat tata kelola demokrasi dalam negeri supaya indeksnya terus meningkat dari pemilu sebelum ke pemilu selanjutnya,” ujarnya.
Menurut dia, melalui sosialisasi yang masif diharapkan berdampak pada kesadaran masyarakat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, baik sebelum maupun pada hari pemungutan suara,” ujarnya.
Dia mengatakan keterlibatan para pihak dalam pengawasan untuk mempermudah kerja Bawaslu karena sumber daya manusia (SDM) lembaga tersebut terbatas sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat sesuai slogan Bawaslu “Bersama Rakyat Kita Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.”Pemilu ajang memilih pemimpin yang berwatak kenegarawan, bukan penguasa.
Baca juga: 3.790 personel Polres Parimo dilibatkan amankan pemilu
Kita mengawal pemilu supaya mendapatkan pemimpin yang punya mentalitas negarawan,” ujarnya.Ia menilai tidak akan ada pemimpin yang baik jika dalam proses pemilihan dilakukan dengan curang, sehingga mengawasi pemilu harusnya muncul dari kesadaran diri semua orang.
Selain itu, kata dia, penyelenggara juga dituntut menjaga integritas dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan dengan mengedepankan asas pemilu langsung, jujur bebas dan rahasia.
Baca juga: Pemilih disabilitas khusus punya hak sama berpartisipasi di pemilu
“Partisipasi masyarakat tidak hanya datang memilih ke TPS, tetapi juga masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan pemilihan untuk menghindari kecurangan,” demikian Rasyidi. (Wan)
Baca juga: KPU Sulteng harap media berimbang sampaikan informasi pemilu
Tinggalkan Balasan