Palu- Bawaslu Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta peserta pemilu menghapus iklan kampanye di media sosial (medsos) di masa tenang Pemilu 2024.

Selain alat peraga kampanye (apk), iklan kampanye di media sosial juga harus di hapus, sebagaimana ketentuan dalam aturan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Selasa (13/2/2024).

Ia menjelaskan tiga hari masa tenang menjelang pemungutan suara 14 Februari pihaknya rutin melakukan patroli siber untuk memastikan konten-konten kampanye telah dihapus.

Baca juga: Pengawasan masa tenang pemilu terus diintensifkan Bawaslu Palu

Dari patroli itu, Bawaslu Palu menemukan sejumlah iklan kampanye milik peserta pemilu masih berkeliaran di medsos.”Setelah ditemukan, kami menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pemilik akun untuk menghapus konten tersebut,” ujarnya.

Menurut Bawaslu, media sosial juga memiliki tingkat kerawanan tersendiri di masa tenang pemilu, sebab tidak menutup kemungkinan narasi-narasi tertentu yang di sebar melalui pesan WhatsApp pribadi maupun grup bentuk ajakan memiliki salah satu calon tertentu.

Baca juga: Bawaslu Kota Palu: Klaim surat suara rusak melalui KPU

Sehingga bentuk pengawasannya lebih intensif dan rutin guna mencegah pelanggaran pemilu, dan sesuai regulasi berlaku penertiban alat peraga kampanye berakhir pada hari ini atau sehari sebelum pencoblosan.

“Kami juga memetakan kerawanan-kerawanan lainnya, antara lain potensi intimidasi dan kekerasan mempengaruhi pemilih untuk memilih kandidat tertentu, sehingga hal ini menjadi fokus pengawasan kami, di samping pengawasan dan pencegahan potensi politik uang menjelang pemungutan suara,” tutur Agus.

Baca juga: KPU Sulteng harap media berimbang sampaikan informasi pemilu

Ia berharap, masyarakat dapat secara sadar menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurangan, oleh sebab pihaknya membutuhkan peran serta semua pihak ikut mengawal dan mengawasi jalannya pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara di tps melalui pengawasan partisipatif.

“Mari kita awasi bersama proses pemilihan ini supaya terlaksana sesuai dengan asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata dia. (Wan)

Baca juga: Kapolda Sulteng cek kesiapan jajaran di Morut hadapi pemilu