ESDM Sulteng: CV BBN masih disanksi tak boleh beroperasi
Parigi- Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) masih dalam masa sanksi dan tak boleh melaksanakan operasi kegiatan penambangan pasir dan bantuan (sirtu).
“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi. Karena status hukum administratif masih berlaku,” kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng Sultanisah, Kamis (6/8/2026).
Meski disanksi, CV BBN saat ini masih tetap melaksanakan aktivitas penambangan di alur sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Baca juga: Akademisi: Dugaan keterlibatan legislator Parimo di tambang ilegal pelanggaran etik berat
Dinas ESDM Sulteng sebelumnya telah melayangkan surat penghentian sementara dengan nomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026. Sanksi administratif ini ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Penyampaian sanksi tersebut dilakukan secara resmi melalui surat elektronik pelaku usaha yang terintegrasi langsung dengan akun Online Single Submission (OSS).
Selama masa penjatuhan sanksi berlangsung, pihak perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas penambangan komersial.
Ruang gerak CV BBN dibatasi secara ketat dan hanya diizinkan memfokuskan kegiatan pada aspek pemeliharaan serta perbaikan lingkungan sekitar lokasi tambang.
“Kegiatan yang bisa dilakukan pihak perusahaan saat ini hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” ujarnya.
ESDM Sulteng juga mengeluarkan peringatan keras kepada manajemen perusahaan.
Jika dalam masa sanksi penghentian sementara ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, instansi berwenang akan mengambil langkah hukum dan penindakan tegas.
“Bila perusahaan tetap melanggar, kami tetap akan menindak tegas,” ucap Sultanisah.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang Sirtu di aliran sungai Desa Baliara masih beroperasi bebas. Padahal, kegiatan tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Dinas ESDM Sulteng telah menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi bagi 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten.
Dari jumlah itu, delapan perusahaan beroperasi di Kabupaten Parimo, salah satunya CV BBN.

Tinggalkan Balasan