Pansus LHP BPK Parimo minta bupati blacklist perusahaan konsultan
Parigi – Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Pansus LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerbitkan rekomendasi tegas terkait proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah setempat.
Pansus merumuskan rekomendasi agar bupati segera memasukkan perusahaan konsultan pengawas dan konsultan perencana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist). Selain itu, Pansus LHP BPK juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo Arman Lawaha menyampaikan petikan rekomendasi tersebut melalui laporan resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Parimo, Kamis (15/7/2026).
Dalam laporannya, Arman membeberkan sejumlah temuan penting berdasarkan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menilai penatausahaan sistem keuangan daerah sebenarnya sudah efektif, namun masih terdapat beberapa persoalan yang harus disikapi secara serius.
“Kami harus jujur menyampaikan bahwa masih ada beberapa persoalan dan temuan pelanggaran yang harus segera disikapi bersama secara serius,” ujarnya saat membacakan laporan hasil kerja Pansus di Parigi, Kamis.
Arman memaparkan beberapa pelanggaran serius, di antaranya penyimpangan dana belanja modal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp3,35 miliar yang memicu melesetnya proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pansus juga menemukan adanya kebocoran pajak reklame, sarang burung walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat belum ditetapkannya wajib pajak secara resmi.
Temuan lain yang dicatat oleh Pansus mencakup ketidakpatuhan program Dapur Sehat Atasi Stunting di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), ketidaksesuaian pengerjaan jalan Auma-Pakareme pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga terbengkalainya proyek gedung perpustakaan daerah.
Pansus turut menyoroti lambatnya pengembalian kerugian daerah. Dari total nilai temuan sebesar Rp472 juta lebih, kas daerah baru menerima pengembalian sebesar Rp119 juta lebih atau sekitar 25,33 persen per 10 Juli 2026. Sisa kerugian senilai lebih dari Rp353 juta tercatat belum dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
Atas dasar temuan tersebut, katanya, Pansus mendesak bupati untuk memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan investigasi khusus pada sejumlah instansi, yakni Dinas Perpustakaan, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan terkait pengadaan obat-obatan, serta Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mengusulkan blacklist terhadap seluruh perusahaan pelaksana proyek yang dinilai tidak kooperatif dalam melunasi sisa temuan anggaran daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Arman berharap seluruh masukan dan rekomendasi dari pihak legislatif ini dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
“Kami sangat berharap segala masukan, saran, dan gagasan yang tertuang dalam rekomendasi ini dapat dioptimalkan oleh seluruh jajaran Pemda Parimo demi penyempurnaan sistem dan peningkatan kapasitas kelembagaan kita ke depan,” jelasnya. (cai)

Tinggalkan Balasan