KPH Dolago-Tanggunung benarkan ekskavator sitaan beroperasi kembali di Peti Tombi
Parigi – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Dolago-Tanggunung membenarkan satu unit alat berat yang menjadi barang bukti sitaan dikabarkan kembali beroperasi di kawasan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kepala UPT KPH Dolago-Tanggunung, Muhamad Kuzeini yang dihubungi dari Parigi Moutong, Senin (22/6), membenarkan informasi mengenai kembali beroperasinya ekskavator merek XCMG tipe XE215G warna kuning yang sebelumnya sempat hilang misterius dari lokasi penitipan tersebut.
“Kami sudah mendapat info ini. Kabar ini juga sudah dilaporkan ke Gakkum (Balai Penegakan Hukum Kehutanan). Kita tinggal menunggu tindak lanjutnya,” kata Kuzeini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas alat berat sitaan tersebut terdeteksi kembali mengeruk lahan di lokasi Peti Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, sejak Senin pagi (22/6) sekitar pukul 10.00 WITA. Selain itu, terpantau sedikitnya dua unit ekskavator aktif beroperasi di lokasi yang sama.
Sebelumnya, satu unit ekskavator tersebut disita oleh tim gabungan Balai Gakkum LHK bersama KPH Dolago-Tanggunung dalam operasi penertiban pada Selasa (16/6). Petugas kemudian menitipkan alat berat tersebut di wilayah Desa Tombi dengan jaminan seorang warga, namun dilaporkan hilang pada Rabu siang saat hendak dievakuasi petugas.
Kuzeini menegaskan, berdasarkan data titik koordinat yang dihimpun oleh tim teknis di lapangan, aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Tombi tersebut dipastikan telah merambah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).
“Aktivitas penambangan tersebut masuk dalam kawasan hutan,” ujar Kuzeini.
Sebelum pelaksanaan operasi, pihak KPH dan Gakkum telah mendeteksi keberadaan enam unit alat berat di hutan Tombi pada 10 Juni 2026. Pihak penegak hukum memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengusut tuntas hilangnya barang bukti dan aktivitas perambahan hutan lindung tersebut. (cai)

Tinggalkan Balasan