Parigi- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendorong percepatan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui penggunaan hak inisiatif legislatif untuk menyusun regulasi pemisahan organisasi tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan di Parigi, baru-baru ini, mengatakan pembentukan Dinas Damkar menjadi kebutuhan mendesak mengingat semakin kompleksnya tugas dan fungsi layanan kebakaran serta penyelamatan di daerah itu.

“Komisi I DPRD mendorong penggunaan hak inisiatif DPRD untuk mempercepat lahirnya regulasi yang mengatur pemisahan Damkar dari organisasi induknya saat ini, yaitu Satpol PP,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan dinas yang berdiri sendiri akan memperkuat kelembagaan Damkar sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal, terutama dalam penanganan kebakaran, penyelamatan, dan kondisi kedaruratan lainnya.

Ia menjelaskan, selama masih berada di bawah Satpol PP, ruang gerak dan pengembangan organisasi Damkar dinilai belum maksimal karena harus menyesuaikan dengan struktur organisasi yang ada.

Oleh karena itu, DPRD akan mengkaji berbagai aspek regulasi dan kebutuhan daerah guna mendukung pembentukan perangkat daerah baru tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Candra menambahkan, pembentukan Dinas Damkar juga diharapkan dapat meningkatkan dukungan anggaran, sarana dan prasarana, serta penguatan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik.

DPRD Parigi Moutong, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk membahas langkah-langkah percepatan penyusunan regulasi sebagai dasar hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran.

“Harapannya, proses pembentukan Dinas Damkar dapat segera terwujud sehingga pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat semakin efektif dan profesional,” katanya.