Parigi- Satu alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disita Polisi

“Termasuk sejumlah alat digunakan dalam aktivitas peti. Operasi penegakan hukum pada Selasa (7/4) di Dusun VI Toriapes, Desa Kasimbar berlangsung sejak Pukul 12.00 Wita hingga 19.30 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan di Parigi, Senin (13/4/2026).

Ia mengemukakan setelah menerima informasi, pihaknya langsung bergerak ke lokasi PETI melakukan penertiban.

Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Alat berat yang disita kami amankan di Mapolres Parigi Moutong bersama sejumlah orang yang diduga terlibat PETI,” ujarnya.

Tarigan menegaskan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan operasi tambang ilegal.

Polres Parimo juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.

“Langkah selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutur Tarigan. ((Tim)