Satgas penertiban tambang ilegal segera di bentuk Pemkab Parimo
Parigi- Satuan tugas (Satgas) penertiban tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) segera dibentuk Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah.
“Satgas secepatnya dibentuk untuk melakukan langkah-langkah konkrit menertibkan aktivitas tambang tanpa izin di serah ini,” kata Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid saat berkunjung di Desa Kayuboko, Parigi Moutong, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Bupati tambahan penghasilan bagi guru ASN di Morut
Ia mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) menata kembali aktivitas pertambangan, supaya ke depan pengelolaan dalam bentuk ilegal.
Wakil Bupati juga mengapresiasi sejumlah wilayah di Parigi Moutong telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang du kelola koperasi, maka legalitas itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat, terlebih untuk pembangunan desa.
“Banyak masyarakat bergantung dengan tabang, khususnya wilayah melakukan pertambangan emas, tetapi perlu di pahami ada aturan yang harus dipatuhi, supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Satu lagi jenazah korban banjir Wombo Donggala ditemukan
Kata dia, aktivitas pertambangan ilegal memberikan dampak terhadap lingkungan, maupun sektor pertanian di sekitar kawasan, maka pengelolaannya perlu diatur sesuai dengan aturan pertambangan supaya tidak terjadi dampak lingkungan.
“Kita bersyukur Parigi Moutong diberi ruang oleh pemerintah dalam mengelola pertambangan emas melalui IPR. Desa Kayuboko salah satu desa mendapat IPR, maka izin ini jangan disia-siakan. Kami juga berkomitmen membantu masyarakat dalam mengurus izin pertambangan skala kecil (IPR),” tutur Sahid.
Baca juga: Parigi Moutong ikut penilaian KLA Kementerian PPA
Ia juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan pertimbangan agar melalukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas IPR.
“Koperasi IPR telah melalui berbagai verifikasi oleh pemerintah, maka apa yang telah dituangkan dalam aturan pertambahan wajib dilaksanakan oleh koperasi, jangan menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia. (Wan)
Baca juga: DPRD umumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parimo
Tinggalkan Balasan