Oknum anggota DPRD Parimo dilaporkan ke BK tunggu disposisi pimpinan
Parigi- Oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) di laporkan ke Badan Kehormatan (BK) lembaga legislatif tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik sedang menunggu disposisi pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Parimo Alfres M Tongiroh pada Rabu (22/4/2026) mengatakan setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme di lembaga legislatif.”Papa pun bentuk laporannya tetap ditindak lanjuti,” ujarnya.
Ia mengemukakan BK memiliki kewenangan memanggil pimpinan maupun anggota DPRD untuk dimintai klarifikasi, begitu pun kasus dialami oknum anggota legislatif tersebut.
“Tidak ada batas waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir,” ucap Alfres.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Parimo Candra Setiawan mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan, karena masih menunggu disposisi pimpinan DPRD.
“Terkait laporan yang masuk, kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum bisa memproses lebih jauh karena belum ada pelimpahan resmi.Selain itu, masa reses yang sedang berlangsung turut mempengaruhi proses tersebut.
“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah kami terima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.
Candra menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.
“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” katanya. (Wan)

Tinggalkan Balasan