Morut siap jadi percontohan penerapan pidana kerja sosial
Palu- Morut (Morowali Utara) siap menjadi daerah percontohan penerapan pidana kerja sosial, khusus bagi tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi pelakunya,” kata Wakil Bupati Morowali Utara, Djira, usai penandatanganan nota kesepakatan antara kepala Kejaksaan Tinggi dan gubernur Sulawesi Tengah tentang pidana kerja sosial berlangsung di Palu baru-baru ini.
Menurut dia terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat menjalankan pekerjaan sosial, seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu pekerjaan di panti sosial.
Baca juga: BPJS Kesehatan wujudkan desa sehat lewat program Pesiar
Menindaklanjuti nota kesepakatan itu, maka Pemkab Morowali Utara siap membangun sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk memastikan penerapan program ini berjalan efektif dan berintegritas.
Pemerintah daerah bersama jajaran kejaksaan sepakat bahwa transformasi sistem pemidanaan melalui kerja sosial merupakan langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih edukatif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Baca juga: Pemkab Buol fasilitasi 2.000 pekerja rentan jadi peserta Jamsostek
“Amanat KUHP baru akan diberlakukan pada 2026, sekaligus upaya mengurangi kelebihan kapasitas narapidana di lapas dan fokus pada rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, menjelaskan, kerja sama itu memiliki urgensi strategis, karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1/2023.
Karena pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, tetapi wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.
Baca Juga: 1.588 PPPK Morowali Utara terima SK
“Kami berharap 13 kabupaten/kota di Sulteng dapat membangun kerja sama yang baik dalam penerapan aturan penegakan hukum,” ucapnya.
Ia mengemukakan, di sisi lain model penegakan hukum itu memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sebagai kebijaksanaan memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk berubah, sekaligus berkontribusi kepada masyarakat.
“Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” tutur Nuzul.(Wan)
Baca juga: FKUB Sulawesi Tengah optimis masuk nominasi Harmony Award

Tinggalkan Balasan