Sigi- Kabupaten Sigi meraih peringkat pertama setelah di tetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2023 se-Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sigi berhasil memperoleh skor evaluasi 3,3324 sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang hasil EPPD secara nasional menetapkan Sigi peringkat pertama se-Sulteng,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum Pemkab Sigi Andi Rachman Djaini di Sigi, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan atas pencapaian ini, Sigi berada di peringkat 48 antarpemerintah kabupaten secara nasional, prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemkab setempat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga hasil dari upaya kerja keras dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Baca juga: Peringati HBI ke-74, Imigrasi banggai bentangkan bendera di laut

Selain itu, keberhasilan ini dapat dilihat dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2022, yang menjadi dasar evaluasi oleh Kemendagri.

“Kabupaten Sigi dengan bangga meraih prestasi ini, menegaskan posisinya sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat nasional,” ujarnya.

Ia mengemukakan, apa yang diraih saat ini tidak terlepas dari komitmen kepala daerah sebagai leader pengelolaan pemerintahan daerah, dan kewajiban itu wajib dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: BPK: Donggala, Sigi, dan Balut perbaiki penanganan stunting

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagaimana arahan Bupati Sigi Mohamad Irwan menginginkan jajaran mengoptimalkan kolaborasi guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada.

“Pembangunan daerah dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci supaya terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaan program,” ucap Rachman.

Baca juga: 25 kali gempa susulan pascagempa magnitudo 5,4 di Ampana

Ia menuturkan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain bentuk kewajiban Pemda, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, karena kerja-kerja Pemda harus dapat diketahui perkembangan dan pelaksanaannya.

“Semuanya dilakukan secara transparan dan akun tabel supaya publik mengetahui sejauh mana perkembangan dan keberhasilan program pemerintah,” kata dia. (Langit)

Baca juga: Banjir di Tojo Una-una lumpuhkan jalur antarkabupaten