Sigi- Garis sepadan Danau Lindu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diatur untuk kepentingan ekologis sekaligus sebagai pembatas dari aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Danau Lindu masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlu ditetapkan garis sempandannya,” kata Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Bulog dan Sigi intervensi lonjakan harga beras lewat pasar murah

Menurut data Pemkab Sigi Danau Lindu terletak di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) seluas 34,88 kilometer per segi dan kedalam maksimal 72,6 meter.

Ia menjelaskan program ini dikolaborasikan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan pemangku kepentingan maupun akademisi Universitas Tadulako Palu.

Baca juga: Tiga lokasi pembibitan ikan air tawar disiapkan Pemkab Sigi

Pemkab Sigi mengatur garis sepadan danau untuk menjaga kelangsungan ekosistemnya, karena di kawasan danau terdapat perkampungan warga sehingga perlu diatur tata letaknya supaya pemanfaatan sumber daya tidak mengganggu estetika danau.”Sebelum ditetapkan maka perlu dilakukan kajian.

Tahapan ini sedang berproses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR),” ujarnya.

Baca juga: Bulog dan Sigi intervensi lonjakan harga beras lewat pasar murah

Ia mengemukakan ke depan infrastruktur fisik pada area Danau Lindu menjadi penanda batas garis, sehingga menjadi contoh positif dan bermanfaat kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan tersebut.

“Pemkab Sigi berkomitmen menjadikan Danau Lindu bersih dari sampah dan indah dipandang. Danau ini juga merupakan salah satu objek wisata daerah,” tutur Nium. (Tim)

Baca juga: 15 kecamatan di Sigi dapat alokasi pupuk subsidi