Parigi- DPRD Parimo (Parigi Moutong) meminta perushaan tambak udang vanae di kabupaten itu memenuhi hak-hak karyawan mengenai besaran gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pelaksanaan penggunaan dana tanggung jawab social.

“Salah satu kewajiban perusahaan yakni memberikan upah pekerja sesuai UMK ditetapkan pemerintah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo dalam rapat dengar pendapat, Selasa (7/4/2026).

Komisi memberikan catatan tegas supaya PT Esaputli Prakarsa Utama segera memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan UMK 2026, serta merealisasikan komitmen pembangunan masjid melalui program CSR.

DPRD juga mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme perundingan Bipartit antara perusahaan dan karyawan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak aliansi masyarakat.

“Catatan kami, perusahaan harus membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMP Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan kewajiban CSR yang telah menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan perusahaan.

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Donggulu Selatan Erwin Lakaseng mengungkapkan, puluhan karyawan masih menerima gaji dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun sebelumnya sebesar Rp2,9 juta untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Parigi Moutong tahun 2026 yang mengikuti UMP Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebesar Rp3.179.565 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Tak hanya itu, Erwin juga menyoroti adanya pemotongan biaya makan sebesar Rp400.000 per bulan, sehingga upah bersih yang diterima karyawan hanya sekitar Rp2,5 juta.

“Artinya, besaran itu tidak sesuai ketentuan UMK sebagai standar upah minimum yang wajib dipatuhi perusahaan. Kami meminta perusahaan membayar upah karyawan sesuai UMK 2026 tanpa pemotongan biaya makan,” tegas Erwin.

Menanggapi hal itu perwakilan PT Esaputli Prakarsa Utama, Efendi Batjo, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban CSR, termasuk rencana pembangunan masjid di Desa Donggulu Selatan.

Ia juga menyebut pihaknya akan memfasilitasi komunikasi dengan pimpinan perusahaan terkait tuntutan penyesuaian upah karyawan sesuai UMK 2026 serta kejelasan pelaksanaan program CSR.
“Kami akan memfasilitasi pembahasan ini dengan pimpinan perusahaan, termasuk soal penyesuaian upah dan pelaksanaan CSR,” ujarnya.

Efendi menjelaskan bahwa kontribusi perusahaan dalam pembangunan jalan desa lebih pada penyediaan material penimbunan, yang tetap dicatat sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan. (Wan)