Kudus- Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa kirim barang di Jepara dengan barang bukti 196.000 batang rokok ilegal atau tidak memiliki pita cukai.

“Barang bukti rokok ilegal tersebut, diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Sabtu (6/1/2024).

Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang pada 3 Januari 2024 itu, berawal saat melakukan patroli mengawali tahun 2024 dengan menyasar beberapa agen jasa pengiriman barang di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.

Baca juga: Tim SAR gabungan evakuasi korban banjir di Jakarta

Dari hasil patroli tersebut, tim mencurigai beberapa paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sehingga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan paket tersebut, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.860 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai dan 940 bungkus rokok jenis SKM dengan merek lain yang dilengkapi pita cukai diduga palsu.

Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp270,48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp187,61 juta.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal harus digalakkan. Penindakan paket yang berisi rokok ilegal di awal tahun ini dapat menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman,” ujarnya.

Baca juga: Eropa alami suhu dingin ekstrem setelah musim panas

Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya, karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.

Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai, karena sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah. (ANT)

Baca juga: Shin Tae-yong: Pendukung Timnas tunggu perkembangan pememain