Aktivitas tambang emas ilegal di Sipayo diduga rambah Hutan Produksi
Parigi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan masih terus beroperasi. Kegiatan ilegal tersebut saat ini kian meluas hingga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan hutan di wilayah pegunungan desa setempat mengalami kondisi yang makin parah akibat penggunaan alat berat jenis ekskavator secara masif oleh para pelaku untuk mengeruk material emas.
Praktik tersebut diduga kuat dibiayai oleh seorang pemodal besar berinisial H, yang merupakan warga Desa Malanggo.
“Di atas (di lokasi Peti) mereka menggunakan ekskavator,” ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo sebelumnya telah membenarkan status wilayah tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi instansi terkait, lokasi koordinat aktivitas Peti di Desa Sipayo terbukti masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sempat menggelar operasi penertiban di lokasi tersebut pada Juni 2025 lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita satu unit ekskavator sebagai barang bukti.
Namun, upaya penegakan hukum tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Hanya berselang satu bulan setelah penertiban, aktivitas penambangan menggunakan alat berat kembali beroperasi dan berjalan lancar hingga saat ini.
Keberadaan tambang emas ilegal yang terus beroperasi ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengkhawatirkan pembiaran aktivitas tersebut akan memicu kedatangan pemodal ilegal lain dari luar daerah dalam skala yang lebih besar.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” kata sumber.
Selain potensi kedatangan pemodal luar, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak nyata kerusakan ekologi. Pengoperasian alat berat di kawasan hulu pegunungan dinilai memperbesar risiko bencana alam yang dapat mengancam permukiman warga di area hilir.
“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” jelasnya. (cai)

Tinggalkan Balasan