Parigi- 454,17 gram narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 2026 oleh Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo).

Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan barang bukti tersebut merupakan akumulasi pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya hingga September 2026.

“Dalam tiga bulan terakhir, kami mengamankan 75 paket sabu dengan berat 155,1 gram. Dengan tambahan pengungkapan sebelumnya, total barang bukti yang diamankan sepanjang 2026 sebanyak 336 paket dengan berat 454,17 gram,” katanya dalam konferensi pers di Parigi, Kamis (10/9).

Ia mengatakan dalam periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Parimo menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari 13 tersangka tersebut, sebanyak 11 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Menurut Nicho, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta kegiatan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika.

Petugas menangkap sejumlah tersangka di kediamannya dan melakukan pengadangan di jalur Trans Sulawesi, antara lain di Desa Toboli dan Desa Santigi, Kabupaten Parimo.

“Dua pengungkapan dengan barang bukti cukup besar masing-masing dilakukan di Desa Onconeraya dengan 53,68 gram bruto sabu dan Desa Mensung sebanyak 55,34 gram bruto sabu,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan dan membeli dari wilayah Kayumalue, Kota Palu.

Barang tersebut kemudian dibawa ke wilayah Parimo untuk diedarkan secara eceran hingga ke sejumlah wilayah kabupaten tetangga. Sebagian barang juga digunakan oleh pelaku untuk konsumsi pribadi.

Nicho mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga pencegahan di jalan raya ketika tersangka kembali membawa barang dari Kayumalue,” katanya.

Para tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Parimo menyatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (Wan)