Kuasa hukum CV Arawan nilai Bupati Parimo keliru pahami objek gugatan perpustakaan
Parigi – Kuasa hukum CV Arawan, Osgar S. Matompo, menilai Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, keliru dalam memahami objek gugatan hukum terkait proyek pembangunan layanan perpustakaan daerah yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Osgar menduga Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo memberikan informasi yang kurang akurat kepada kepala daerah mengenai posisi hukum institusi tersebut dalam perkara sengketa kontrak kerja sama itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Osgar guna merespons klaim Bupati Parimo, Erwin Burase, yang sebelumnya menyebut bahwa Pemda Parimo bukan merupakan pihak yang digugat, melainkan hanya menyasar Dinas Perpustakaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” ujar Osgar melalui sambungan telepon, Kamis petang (9/7/2026).
Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026), Bupati Erwin Burase memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait posisi hukum Pemda Parimo dalam kasus tersebut. Meskipun mengklaim institusinya bukan merupakan tergugat utama, Erwin menyatakan tetap mengambil langkah responsif atas kasus hukum yang sedang berjalan.
“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin menjelaskan.
Lebih lanjut, Erwin berharap agar persoalan sengketa ini tidak berlarut-larut di pengadilan dan dapat segera diselesaikan melalui jalur damai atau musyawarah.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” jelasnya menambahkan.
Hingga saat ini, persidangan kasus sengketa proyek tersebut masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Proses mediasi ini menjadi penentu apakah sengketa kontrak kerja sama ini dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat dua gugatan yang bergulir di PN Parigi menyangkut proyek layanan perpustakaan. Dalam gugatan yang dilayangkan oleh pihak CV Arawan, pihak tergugat secara resmi adalah Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq PPK dinas terkait, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo sebagai pihak turut tergugat. (cai)

Tinggalkan Balasan