Perusahaan rumah kemas durian wajib lengkapi izin
Parigi – Perusahaan rumah kemas atau packing house durian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha guna mendukung kelancaran kegiatan investasi di daerah tersebut.
“Kalau perizinannya lengkap tentu kegiatan investasinya tidak terganggu, begitupun sebaliknya,” kata Wakil Ketua Panja DPRD Parimo Yushar di Parigi, Selasa (10/3/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Panja DPRD Parimo, perusahaan rumah kemas durian tersebut telah memiliki sebagian dokumen perizinan. Namun, masih ditemukan sejumlah izin yang belum lengkap serta beberapa dokumen yang perlu diperbarui.
Menurut dia, kelengkapan administrasi perizinan menjadi salah satu aspek penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Kami mendorong agar seluruh dokumen yang masih kurang segera dilengkapi sehingga investasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan usaha di daerah akan terus dilakukan agar setiap investor memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.(Wan)

Tinggalkan Balasan