Parigi- DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kepentingan produk hukum daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) tersebut menjadi bagian dari tahapan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres M Tonggiroh mengatakan, laporan Bapemperda merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Bapemperda memiliki peran strategis dalam menyiapkan dan menyusun rancangan peraturan daerah. Setiap regulasi yang dibahas harus melalui kajian dan pertimbangan agar nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Alfres.

Ia menjelaskan, DPRD terus mendorong agar pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana dan sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang telah disusun.

Menurut dia, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Produk hukum daerah harus memiliki kepastian hukum, tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Alfres berharap seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik melalui pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Parigi Moutong serta pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. (Wan)