Pemkab Morut terapkan skema kerja leksibel ASN jelang Nataru
Kolonodale- Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Morowali Utara resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morowali Utara Nomor: 100.3.4.2/773/ORG/XII/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada perangkat daerah/unit kerja.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dalam rangka menjaga efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Penyuluh Pertanian garda terdepan pembinaan petani
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diberikan fleksibilitas melaksanakan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah dan/atau lokasi lain pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Meski demikian, ASN yang memiliki pekerjaan mendesak tetap dapat bekerja dari kantor dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Senin (22/12/2025) menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pelaksanaan tugas secara fleksibel ini kami terapkan agar ASN tetap produktif, sekaligus dapat menyesuaikan dengan situasi libur Natal dan Tahun Baru. Namun yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun,” tegas Bupati Delis.
Baca juga: Bank Indonesia bantu promosikan pariwisata Sulteng
Lebih lanjut, Bupati Delis menekankan bahwa perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga layanan kebersihan dan lalu lintas, tetap wajib mengatur jadwal kerja secara ketat agar layanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
“Kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengatur pembagian tugas secara proporsional dan bertanggung jawab. Kehadiran negara harus tetap dirasakan masyarakat, khususnya pada layanan-layanan yang bersifat vital dan mendesak,” ujarnya.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama penerapan kerja fleksibel, memastikan jalur komunikasi tetap terbuka, serta menjamin output pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik secara daring maupun luring.
Setelah berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru serta penerapan kerja fleksibel, seluruh ASN akan kembali melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja dan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun 2026.
Surat edaran ini ditetapkan di Kolonodale pada 22 Desember 2025 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama periode tersebut. (RoMa)
Baca juga: FKUB Sulteng dan FKUB Pasangkayu bahas penguatan kerukunan

Tinggalkan Balasan