Jakarta– Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) memastikan bahwa usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae telah memenuhi seluruh persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kepastian itu disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) III, Akhmad Wiyagus, di Ruang Kerja Wamen III Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/11/2025).

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi hadir dalam pertemuan tersebut didampingi Asisten I Krispen Masu dan Kepala Bagian Pemerintahan Bing Efir Tobigo. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi pemekaran wilayah melalui pembentukan Kecamatan Tamungku Bae yang bertujuan memecah Kecamatan Bungku Utara, salah satu kecamatan dengan cakupan wilayah terluas di daerah itu.

Wamen III Kemendagri menyambut baik kehadiran rombongan Morowali Utara dan memberikan sejumlah arahan untuk melancarkan proses administrasi lanjutan.

Baca juga: Bupati Morut tegaskan komitmen perjuangan hak daerah penghasil sawit dalam Rakornas AKPSI

Bupati Delis menegaskan bahwa pemekaran Kecamatan Bungku Utara merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Alasan utama pemekaran kecamatan adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis dan topografi Bungku Utara yang terdiri dari wilayah pegunungan hingga kawasan kepulauan menjadi faktor penting perlunya pemekaran. Pemekaran Kecamatan Tamungku Bae diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di desa-desa terpencil serta mempercepat pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara telah menyiapkan serta menyerahkan data pemenuhan syarat administratif, termasuk jumlah penduduk dan Kartu Keluarga (KK) yang melebihi batas minimal, yakni 400 KK dan 2.000 penduduk untuk pembentukan kecamatan baru.

Baca juga: Peluncuran agrowisata durian, tutup kunker gubernur di Parimo

Sebanyak 10 desa menjadi cakupan wilayah usulan pemekaran Kecamatan Tamungku Bae, yaitu Tokala Atas, Taronggo, Tambarobone, Posangke, Uemasi, Woomparigi, Tokonanaka, Matube, Pokeang, dan Tirongan Atas.

Dengan pemenuhan persyaratan tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara berharap proses persetujuan dan pengesahan Kecamatan Tamungku Bae dapat berjalan lebih cepat. (Wan)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah lepas bantuan beras ke Sigi