Pemprov Sulteng perlu susun regulasi khusus durian tunjang investasi
Parigi- Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulawesi Tengah (Sulteng) perlu menyusun regulasi khusus komoditas durian guna menunjang investasi dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Parigi Moutong.
“Regulasi itu penting untuk memastikan keberlangsungan investasi durian, melindungi petani, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi daerah,” ujar Ketua Kadin Parigi Moutong Faradiba Zaenong di Parigi, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan durian telah menjadi salah satu komoditas ekspor, yang mana Sulteng sebagai daerah penyumbang ekspor tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) perlu membuat satu kebijakan khusus melalui regulasi.
Baca juga: PT GNI bantu penimbunan Masjid Arahman di Morut
Pemerintah pusat telah membuka peluang itu di Sulteng, karena daerah ini dinilai memiliki subur daya buah yang diinginkan negara tujuan ekspor yakni Tiongkok.
“Pasar Tiongkok membutuhkan durian jenis montong, Sulteng memiliki memiliki jenis tersebut. Tim General Administration of Customs of China (GACC) telah melakukan audit ekspor, dan hasil audit itu memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan ekspor ke negara mereka,” ujanrya.
Ia mengemukakan, potensi durian tidak hanya ada di Parigi Moutong, tetapi hampir menyebar di seluruh kabupaten lain seperti Poso, Sigi, Donggala, Morowali, Buol, hingga Tolitoli. Sehingga regulasi dari Pemprov Sulteng dinilai mendesak, agar semua pihak diuntungkan, sekaligus membantu menopang PAD.
“Durian kini telah menjadi komoditas unggulan Sulteng dengan permintaan besar dari pasar internasional, khususnya Tiongkok. Maka perlu pengelolaan serius dari pemda, supaya tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi memberi manfaat luas bagi masyarakat dan daerah,” kata dia menuturkan.
Baca juga: Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera bagi 575 paket sembako
Menurut data Pemprov Sulteng, kurang lebih 1,2 juta pohon durian di daerah itu telah menghasilkan buah, dari 3,7 juta pohon durian.Sementara itu di Parigi Moutong tercatat 114.103 pohon durian produktif, tersebar di lahan seluas 1.114 hektare dan memiliki 16 rumah kemas atau packing hous durian yang telah berstandar internasional, diperkirakan jumlah ini terus bertambah seiring permintaan global.
Regulasi yang dimaksud perlu memuat sejumlah poin penting, pertama mengenai standarisasi grade durian sesuai standar internasional khususnya permintaan pasar Tiongkok, standarisasi ini akan memastikan kualitas ekspor tetap terjaga.
Kedua, pentingnya transparansi harga antara petani dan gudang/rumah kemas durian, karena keterbukaan harga akan melindungi petani dari praktik merugikan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca juga: Kemenag dan UIN Palu bantu UMKM peroleh sertifikat halal
“Gudang rumah kemas juga sudah berdiri di Kota Palu. Artinya rantai pasok durian semakin terbentuk dan meluas. Karena itu, regulasi pemerintah sangat dibutuhkan agar mekanisme perdagangan durian berjalan transparan, teratur, dan mendukung investasi jangka panjang,” tutur Farasiba.
Ia menambahkan, regulasi dari Pemprov Sulteng juga akan memberikan kepastian hukum bagi investor, dengan demikian seluruh pihak mulai dari petani, pengusaha, eksportir hingga pemda akan memperoleh manfaat yang seimbang.
“Kami optimis jika regulasi ini segera diwujudkan, durian bisa menjadi motor penggerak ekonomi baru daerah maupun nasional. Sektor durian juga berpotensi menyerap tenaga kerja, momentum ini perlu dimanfaatkan dengan baik,” kata dia. (Wan)
Tinggalkan Balasan