30 sertifikat hak cipta karya di serahkan kepada Pemda Banggai
Banggai- 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah oleh Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulteng di momen HUT-64 kabupaten itu.
“Sertifikat hak cipta karya sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual dari penyalahgunaan dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan pencatatan hak cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap suatu karya yang original, dan upaya ini sebagai bentuk kolaborasi Kemenkumham Sulteng melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual (KI) daerah.
Baca juga: Kanim Banggai komitmen tingkatkan layanan keimigrasian lewat Simkim
Menurut dia langkah Pemkab Banggai meningkatkan perlindungan hukum atas KI sudah tepat, olehnya bagi OPD yang telah menciptakan karya inovasi namun belum tercatat, sebaiknya segera didaftarkan untuk perlindungan KI.
“Dalam upaya itu Pemkab Banggai juga mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendaftaran KI, dan langkah ini sanga serius dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat,” ujarnya.Lebih lanjut di Jelaskannya pada Januari 2024 pihaknya dan Pemkab Banggai telah membentuk agen layanan KI di Banggai.
Baca juga: Warga binaan Lapas Luwuk diberi penguatan keterampilan las
Di kesempatan yang sama Bupati Banggai Amirudin Tamureka mengemukakan pengajuan pencatatan sertifikat hak cipta ke Kanwil Kemenkumham Sulteng diinisiasi diinisiasi sejumlah OPD merupakan inovasi layanan yang tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik.
“Ini komitmen kami dalam melindungi seluruh aset kekayaan intelektual daerah. Tentunya diharapkan terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat luas, yang paling penting akses pelayanan publik lebih optimal,” ucapnya.
Baca juga: 15.841 warga belum terakomodasi JKN di Sulteng
Adapun sertifikat hak cipta karya Pemkab Banggai yakni Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), Badan Usaha Milik Desa maju amanah inovatif mandiri andalan (Bumdes Maima), Ambulans dering ibu hamil, Festival Banggai, apa kabar ASN (Mosia ASN), posyandu prakonsepsi, ayah ibu asuh stunting, sistem penyelenggaraan perumahan pemukiman (Siperman), gallery online, strategi evaluasi kinerja kecamatan terpadu (Sekmantu).
Kemudian e-Absensi, banggai free wifi, Sistem Integrasi Pengadaan Barang/Jasa (SIPBJ), sistem penangkaran burung hantu pembasmi hama tikus (Si penabuh hati), sistem informasi pelatihan bagi para pencari kerja (Silat Pencak), pembayaran PBB P2 tepat waktu aparatur sipil negara (Ba Pantau ASN), sistem informasi bangunan gedung (Si Istri Anggun),Selanjutnya Smart ASN, rumah data laporan (Rudal), sistem informasi pelayanan pengadaan barang jasa (SimpelPBJ).
Baca juga: Durian Montong berpeluang didaftarkan KI
Sistem informasi kampanye budaya ramah hak asasi manusia(Si kebaya mama), temukan penderita gangguan jiwa (Teman Sejiwa), cek kesehatan setelah ibadah berakhir (Cekatan Tiba), mantri hewan keliling (Mantri healing).
e-Kalibosi, tanah bertitik koordinat (Tabek), monitoring terintegrasi di desa (Montir Desa), taat pajak dari dan untuk desa masyarakat maju (Tapak RusaMasama), gerakkan olahraga tradisional (Gelora) dan kader sayang balita (Kadera).
“Kami berharap hasil karya ini dapat memotivasi OPD di lingkungan Pemkab Banggai untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Amirudin. (Wan)
Baca juga: Warga binaan Lapas Luwuk diberi penguatan keterampilan las
Tinggalkan Balasan