1.588 PPPK Morowali Utara terima SK
Kolonodale- 1.588 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) formasi 2024 tahap pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai.
SK di serahkan oleh Bupati Morut Delis J Hehi kepada PPPK di dampingi Wakil Bupati Djira dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morut berlangsung dj Kolonodale, Selasa (7/10/2025).
“Melalui kebijakan ini maka Aparatur Sipil Negera (ASN) harus bekerja lebih optimal melaksanakan pelayanan publik,” kata Delis J Hehi.
Baca juga: PT GNI bagikan ratusan sepatu dan tas sekolah
SK PPPK tahap pertama formasi tahun 2024 diserahkan kepada 1.410 tenaga teknis, 141 tenaga kesehatan dan 37 guru.
Ia mengemukakan kesempatan menjadi PPPK merupakan suatu hal yang patut disyukuri, karena tidak semua daerah dapat melakukan hal yang sama, mengingat pengangkatan PPPK berkaitan erat dengan kemampuan finansial daerah.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari ASN wajib memegang teguh nilai dasar ASN yakni BerAKHLAK, nilai dasar yang berorientasi pelayanan, akuntabilitas, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif wajib ditanamkan dengan kuat oleh.
Baca juga: Masyarakat harus kendalikan nalar supaya agama dipahami sesuai nilai kemanusiaan
“Berkinerja baik adalah satu keharusan yang wajib di capai oleh semua ASN,” ujarnya.
Di kesempatan itu ia berpesan kepada para PPPK bekerja dengan disiplin, ikhlas dan penuh rasa syukur, sehingga tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik sebagai abdi negara dan juga sebagai abdi masyarakat.
“Saya belajar kesempatan ini tidak disia-siakan. Jadi lah aparatur yang memberikan solusi, bukan mempersulit masyarakat,” ucap Delis.
Baca juga: Pemkot Palu: Dapur Sehat disiapkan untuk atasi stunting
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morut Nimrod A Tandi mengatakan saat ini kurang lebih 1.200 SK PPPK tahap II masih berproses di BKN.
Bila seluruh proses administrasi di BKN bisa secepatnya tuntas, penyerahan SK PPPK tahap dua diupayakan dilaksanakan pada momen HUT Morut 23 Oktober 2025.
“Langkah ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah bertahun-tahun mengabdi. Kami berharap kesempatan ini jangan disia-siakan,” kata dia menuturkan. (RoMa)
Baca juga: DPRD Parimo minta SPPG perbaiki MBG hindari keracunan makanan
Tinggalkan Balasan