Parigi- Puluhan warga Desa Baliara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang pasir dan batuan (Sirtu) di desa itu.

Penolakan tambang sirtu tersebut dipicu keluhan warga karena dinilai dapat menimbulkan dampak bencana alam (banjir), maupun dampak kerusakan lahan pertanian.

Dari aksi itu pada Rabu (23/7/2025), warga menghentikan aktivitas alat berat yang sedang beroperasi, termasuk satu unit mobil truk yang digunakan mengangkut material, pengunjuk rasa di dampingi kepala desa setempat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Saya sebagai aparat desa bukan untuk ikut aksi. Tetapi mendampingi warga supaya tidak terjadi tindakan perusakan,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja.

Baca juga: Pemkab Parimo salurkan bantuan pangan kepada warga miskin

Ia mengemukakan, pihak pengelola telah empat kali menemuinya dengan tujuan menyampaikan terkait kegiatan pertambangan Sirtu di Desa Baliara.

Selain itu, pengelola mengklaim telah memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, sehingga pemerintah desa tidak berhak menghalang-halangi kegiatannya.

“Saya sampaikan kepada mereka sebenarnya harus diketahui pemerintah desa. Tetapi dijawabnya (pengelola), tidak perlu,” ujarnya.

Ia mengaku sempat ditawarkan uang oleh pengelola tambang tersebut, agar pemerintah desa bisa menerima aktivitas mereka berlangsung di Sungai Baliara. Melalui aksi unjuk rasa, ia meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai dengan ditemukannya solusi.

Baca juga: 1.000 hektare lahan di Parimo disiapkan untuk cetak sawah

“Warga tetap menolak adanya tambang pasir ini. Kami pemerintah desa, akan tetap mengawal aksi-aksi selanjutnya yang akan dilakukan warga,” ucap Fadli.

Sementara itu pengelola tambang Syamsudin mengatakan, pihaknya telah empat kali menemui Kepala Desa Baliara sejak Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diterbitkan, untuk menyampaikan proses pengurusan perizinan tambang Sirtu di Sungai Baliara. Namun, ditolak karena Pemerintah Desa Baliara akan mengelola tambang Sirtu tersebut, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Saya bilang ke Pak Kades, kalau saya mau pamit, mau bekerja dengan perizinan yang saya urus,” jelasnya.

Ia pun mengakui, menawarkan sejumlah uang kepada Kepala Desa Baliara, untuk membuat pertemuan dengan masyarakat. Tujuan pertemuan itu, untuk menyepakati kontrubusi perusahaan untuk Pemerintah Desa Baliara bersama masyarakat.

Baca juga: PT GNI bantu penimbunan Masjid Arahman di Morut

“Saya maksud jangan ribut. Berapapun kewajiban untuk desa, sepanjang wajar akan berupaya saya penuhi. Bahkan, saya bilang Pak Kades, secara pribadi saya berikan penghasilanku kepada dia. Tapi ditolak,” ungkapnya.

Meski mendapatkan penolakan, ia tetap melanjutkan proses perizinan untuk mendapatkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dari pemerintah daerah.

Di tengah proses pengurusan perizinan itu, Kepala Desa Baliara terus melakukan berbagai upaya, dengan menyurati dinas terkait untuk membatalkan izinnya hingga melaporkannya ke pimpinan di Polres Parimo.

“Tetapi balasan dari dinas tidak bisa, karena saya mengikuti prosesnya sesuai prosedur. Tidak ada satu tahapan pun saya lewati dari perizinan itu,” ujarnya.

Baca juga: Pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid daftar ke KPU didampingi masa pendukung

Ia menyebut, tambang Sirtu yang dikelola dengan izin milik CV Bintang Baru Nusantara itu, telah beroperasi kurang dari setahun.

Dengan kelengkapan dokumen lainnya, berupa bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Alasan mereka kegiatan kami menyebabkan banjir juga tidak mendasar. Karena masyarakat di areal sekitar tambang selama ini, mengaku kalau tidak ada pengerukan, pasti ada pendangkalan dan meluap sampai ke pemukiman warga,” kata dia. (Wan)

Baca juga: Delis puji pembangunan Sulteng di usia ke-60