Wabup Djira sampaikan pendapat akhir pemda tiga Raperda 2025
Kolonodale- Wabub (Wakil Bupati)Morowali Utara (Morut) Djira menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Morowali Utara. Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama serta penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di ruang sidang utama Kantor DPRD Morut, Rabu (24/12/2025).
Rapat Paripurna Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua II Ambo Mai. Belasan anggota DPRD serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Morut turut menghadiri agenda tersebut.
Wabup Djira menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan pembicaraan tingkat dua DPRD Morut dan menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wabup Djira buka open tournament Askab Morut 2025
Ia menyampaikan bahwa DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan secara komprehensif dan menyepakati ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tiga Raperda Morut yang memperoleh persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos, dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Menurut Wabup, ketiga regulasi tersebut mencerminkan pelaksanaan otonomi daerah dalam penataan sosial budaya, pengendalian aktivitas usaha, serta penguatan ekonomi kerakyatan di Morut.
Baca juga: Bank Indonesia bantu promosikan pariwisata Sulteng
“Ketiga Perda ini memperkuat penataan sosial budaya, pengendalian usaha, dan ekonomi kerakyatan di Morowali Utara,” ujar Djira.
Penetapan Perda Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori diharapkan mampu menjaga eksistensi lembaga adat dan melestarikan nilai budaya lokal agar kehidupan masyarakat tetap harmonis dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda Pengelolaan Rumah Kos bertujuan menciptakan tertib administrasi, meningkatkan keamanan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan penghuni rumah kos.
Adapun Perda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM.
Baca juga: Petani di Sigi sambut baik program asuransi petani dari Cagub nomor 1
Wabup Djira menegaskan bahwa ketiga Perda tersebut menjadi kewenangan daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat dan harus diimplementasikan secara konsisten, transparan, serta akuntabel.
“Ketiga Perda harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Setelah diundangkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mensosialisasikan Perda kepada seluruh pemangku kepentingan agar regulasi tidak hanya dipahami, tetapi juga dijalankan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Baca juga: Tarkam upaya menggemarkan olahraga kepada masyarakat Bangkep
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Morut berkomitmen segera mengajukan registrasi Perda ke Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah agar ketiga Perda tersebut dapat segera diundangkan dan diberlakukan.
“Pemerintah daerah akan segera mendaftarkan dan mensosialisasikan Perda agar segera berlaku,” sebut Wabup Djira. (RoMa)

Tinggalkan Balasan