Parigi – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan kasus dugaan pelanggaran etik anggota dewan Selpina tidak memiliki batas waktu, mendapat protes dari pihak pelapor.

Pelapor menilai klaim BK keliru dan berpotensi membuat penanganan dugaan pelanggaran kode etik menjadi terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

Pelapor kasus, Hartono Taharudin, menegaskan bahwa seluruh tahapan tata beracara di lingkungan BK sejatinya memiliki limit waktu yang rigid, mulai dari tahap penerimaan aduan hingga penyampaian putusan akhir.

Penegasan tersebut sekaligus membantah dalih BK yang dinilai terkesan mengulur waktu di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan Selpina dalam jaringan tambang emas ilegal.

“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan. Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” ujar Hartono kepada wartawan di Parimo, Jumat.

Hartono kemudian membeberkan gambaran garis waktu mekanisme tata beracara yang mengikat kerja BK. Berdasarkan regulasi internal, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan masyarakat ke BK maksimal tujuh hari kerja setelah berkas diterima.

Selanjutnya, pada tahap verifikasi materiil dan formil, pelapor diberikan tenggat waktu untuk melengkapi berkas selama enam hingga 14 hari.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BK diwajibkan untuk segera menggelar pemeriksaan awal paling lambat tujuh hari kemudian.

Aturan main pada tahap persidangan, kata dia, juga dinilai memiliki kepastian hukum yang ketat. Anggota dewan yang menjadi teradu harus menerima surat pemberitahuan dalam tempo 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan berlanjut ke persidangan.

Adapun sidang perdana wajib dilaksanakan maksimal 14 hari sejak surat pemberitahuan tersebut diterima oleh teradu. Jika teradu mangkir atau tidak hadir, penundaan sidang hanya diberikan paling lama satu bulan.

“Semua tahapan itu jelas waktunya. Kalau disebut tidak ada batas waktu, ini bisa menimbulkan persepsi bahwa prosesnya sengaja dibuat berlarut-larut,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Hartono memaparkan alur krusial yang juga mengikat tahap putusan perkara. BK diwajibkan menyerahkan rekomendasi hasil persidangan kepada pimpinan DPRD dalam waktu lima hari kerja.

Apabila rekomendasi sanksi berujung pada pemberhentian tetap atau pemecatan, maka BK bersama pimpinan DPRD wajib menggelar sidang paripurna maksimal 10 hari sejak putusan diketuk.

Atas dasar data lini masa tersebut, Hartono mendesak BK DPRD Parimo untuk menjaga transparansi dan profesionalisme, terlebih penanganan kasus ini berada di bawah atensi publik yang besar.

“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas. Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya. (cai)