Parigi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini masih melakukan verifikasi dan pendalaman terkait aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang legislator, Selpina.

Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, menyatakan bahwa pihak legislatif belum mengambil keputusan final atas perkara tersebut. Langkah ini diambil karena BK masih melakukan kajian secara menyeluruh terhadap berkas aduan yang masuk.

“Masih sementara berproses. Ada dua aduan yang kita tangani sekarang di BK, (salah satunya Selpina). Keduanya masih berproses. Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta beberapa pendapat ahli hukum terkait persoalan ini,” ujarnya saat dihubungi, Senin (29/6).

Menurut Candra, BK harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etik ini. Hal tersebut diperlukan agar rekomendasi atau keputusan yang diterbitkan di kemudian hari benar-benar sah secara regulasi.

“Kami harus agak hati-hati, supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sedang berjalan saat ini berfokus pada pemeriksaan seluruh dokumen dan materi gugatan yang diajukan oleh pelapor.

“Untuk sementara sampai pada proses memverifikasi urusan daripada keduanya. Jadi, apa yang mereka ajukan itu sementara kami verifikasi,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai tenggat waktu penyelesaian perkara, Candra menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk merampungkan pemeriksaan kasus etik tersebut.

Pihaknya mengaku tidak mematok target tanggal penyelesaian, mengingat mekanisme penanganan di BK juga harus diselaraskan dengan pelaksanaan agenda-agenda kedewanan lainnya di DPRD Parimo.

“Tidak ada batasannya. Kami mengikuti proses yang ada. Tidak menargetkan harus selesai kapan, karena kami juga menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” katanya.

Kendati demikian, Candra memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPRD tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku hingga dinyatakan lengkap, sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat pleno internal BK. (cai)