Parigi – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan sidang perdana dan proses mediasi atas gugatan perdata senilai Rp10 miliar yang diajukan oleh CV Arawan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan daerah setempat.

Ketua Tim Kuasa Hukum CV Arawan Osgar Sahim Matompo di Parigi, Sabtu (27/6), mengatakan bahwa perkara dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg tersebut telah memasuki persidangan perdana pada Rabu (17/6) dan saat ini sedang dalam tahapan mediasi antara kedua belah pihak.

“Proses mediasi dilakukan bukan berarti menghentikan perkara, tetapi menjadi forum bagi kedua belah pihak untuk saling menyampaikan tuntutan dan dasar keputusan. Jika tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam putusan majelis hakim, namun jika gagal, sidang dilanjutkan ke pembuktian materi,” katanya.

Osgar menjelaskan gugatan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar tersebut diajukan secara serius berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan sekadar untuk menakut-nakuti pihak tergugat.

Dalam perkara ini, penggugat menggugat Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo juga ditarik sebagai turut tergugat.

Kasus tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan Kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. Penggugat menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 004/BA-STPH/PPK-KONT/DISPUSAKA/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026.

Meskipun terdapat keterlambatan, penggugat menilai hal itu disebabkan oleh faktor eksternal seperti pemindahan lokasi, keterlambatan reviu desain oleh konsultan, hingga kendala teknis alat pengecoran.

CV Arawan keberatan atas langkah PPK yang mengubah nilai denda keterlambatan secara sepihak dari semula Rp35.160.239 menjadi Rp423.230.043,97 setelah adanya reviu dari Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026.

Perubahan tersebut berdampak pada penahanan sisa pembayaran nilai proyek sebesar Rp2.197.944.889, sehingga kontraktor terpaksa menyetorkan dana titipan sebesar selisih denda agar pencairan dapat dilakukan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda pertama sah, membatalkan denda hasil reviu Inspektorat, serta menghukum tergugat mengembalikan uang titipan dan membayar ganti rugi materiil Rp31,8 juta dan immateriil Rp10 miliar.

Pada sidang perdana tersebut, Pemkab Parimo diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Syamsu Nadjamuddin bersama perwakilan Inspektorat Daerah. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi kedua dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 Juli 2026. (cai)