Parigi- DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengawasi lebih ketat penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan sektor kesehatan di daerah itu tahun 2026.

“Setiap dana pemerintah wajib dilakukan pengawasan, tidak terkecuali DAK,” kata Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong Sutoyo, Selasa (24/2/2026).

Ia mengatakan, setiap anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan program dan kegiatan belanja yang telah direncanakan.

Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan DAK kesehatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan dilakukan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan kesehatan, salah satu poin pentingnya adalah asas manfaat yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Sutoyo menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya masih menemukan sejumlah kekurangan, terutama pada pekerjaan fisik pembangunan infrastruktur kesehatan.

“Berkaca dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan kekurangan pada beberapa item pekerjaan, terutama berkaitan dengan pekerjaan fisik pembangunan infrastruktur,” ujar politisi NasDem itu.

Ia menekankan, pelaksanaan program yang menggunakan DAK harus memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.

DPRD, kata dia, juga mendorong pemerintah daerah agar realisasi penggunaan DAK kesehatan dilakukan secara maksimal dan tepat waktu, sehingga tidak hanya terserap secara administrasi tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai anggaran terserap, tetapi manfaat yang diterima masyarakat belum maksimal. Karena tujuan utama anggaran pemerintah adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka dapat berdampak pada kualitas pembangunan, menghambat pencapaian target program, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, DPRD meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola DAK kesehatan agar memperkuat perencanaan, pengawasan internal, serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. (Wan)