Biaya BBM ambulans tidak boleh dibebankan kepada pasien rujukan
Parigi- DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan biaya bahan bakar minyak (BBM) ambulans tidak boleh dibebankan kepada pasien maupun keluarga pasien yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) karena biaya operasional ambulans seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Parimo, Arnold, dalam rapat bersama Dinas Kesehatan Parigi Moutong dan 23 kepala puskesmas di Parigi, Senin (6/4/2026).
“Biaya operasional kendaraan kesehatan (ambulans) harusnya masuk dalam pembiayaan pemerintah, bukan justru membebani masyarakat,” tegas Arnold.
Baca juga: Aktivitas PETI di Tinombo Selatan ancaman cetak sawah baru
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara merata kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk operasional kendaraan kesehatan serta pembayaran gaji tenaga medis, sehingga tidak ada alasan bagi puskesmas untuk membebankan biaya transportasi kepada pasien rujukan.
Meski demikian, DPRD mengaku masih menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan pembayaran biaya transportasi ambulans saat pasien dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Arnold, layanan ambulans gratis harus dijalankan secara penuh karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan mudah diakses.
Baca juga: FKUB Sulteng pakai slogan BahagiaBeragama BeragamaBahagia
Ia menegaskan bahwa persoalan anggaran maupun kendala operasional harus diselesaikan melalui koordinasi internal pemerintah, bukan dengan membebankan biaya kepada masyarakat.
“Silakan dibahas di internal dinas dan pemerintah daerah, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban karena urusan teknis belum selesai,” ujarnya.
Arnold juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Parimo segera berkoordinasi dengan bupati, wakil bupati, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar kebutuhan BBM ambulans di seluruh puskesmas dapat dipastikan tersedia.
Menurutnya, apabila pungutan terhadap pasien masih terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan kesehatan gratis pemerintah akan menurun.
“Kalau masyarakat masih diminta bayar, maka program gratis itu akan dianggap tidak benar-benar berjalan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini DPRD masih menerima pengaduan langsung dari warga terkait pungutan tersebut. Bahkan, sebagian masyarakat datang langsung ke kantor DPRD untuk menyampaikan keluhan.
“Masih ada laporan masuk. Ini artinya persoalan belum sepenuhnya selesai di lapangan,” ungkapnya.
Arnold kemudian memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala puskesmas agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan nominal kecil. (Wan)
Baca juga: UIN Datokarama komitmen bantu Pemkab Sigi kembangkan daerah

Tinggalkan Balasan