Parigi- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan dapat memberikan ancaman terhadap kegiatan cetak sawah baru di wilayah tersebut, kata Legislator DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Mohammad Irfain.

“Kami menilai keberadaan tambang emas ilegal di kawasan itu bertentangan dengan program nasional ketahanan pangan,” kata Mohammad Irfain pada paripurna laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Senin (15/6/2026).

Ia mengemukakan Tinombo Selatan salah satu lokasi penerima program cetak sawah baru oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tanpa izin.

Berdasarkan data Pemkab Parigi Moutong Tinombo mendapat alokasi cetak sawah sekitar 500 hektare untuk menunjang swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.

Program tersebut menunjukkan pengakuan pemerintah pusat terhadap Parigi Moutong sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

“Pemda dan aparat penegak hukum harus tegas. Harusnya wilayah pertanian bebas dari pencemaran lingkungan, karena erat kaitannya dengan kuantitas dan kualitas produksi,” ujarnya.

Menurut Irfain aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lahan maupun sumber air yang menjadi penopang pertanian.

“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak, ini masalah,” ucapnya.

Ia juga mengkritik dugaan adanya upaya pihak tertentu yang mendorong legalisasi tambang ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat.

“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” kata dia menambahkan.

Ia menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh berdampingan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dalam paripurna ia juga mengingatkan potensi dampak sosial jika persoalan itu tidak segera ditangani, termasuk ancaman gagal panen hingga aksi protes masyarakat.

“Penegakan hukum langkah yang paling tepat untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Pertanian tidak boleh terhambat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tuturnya.(Wan)